Chartered Accountant merupakan sebutan bagi akuntan profesional yang telah memenuhi kualifikasi sesuai standar internasional. Sebutan tersebut ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI).
IAI yang merupakan anggota International Federation of Accountant (IFAC) telah meluncurkan CA untuk menaati Statement Membership Obligations (SMO) & Guidlenes IFAC. Dengan adanya sebutan CA tersebut diharapkan dapat menjamin dan meningkatkan mutu pekerjaan akuntan yang profesional dan memiliki daya saing di tingkat global sehingga siap menghadapi masyarakat ekonomi ASEAN.
Sebagaimana yang telah disampaikan diawal, Sertifikat CA diberikan kepada seseorang yang dinilai telah memenuhi kualifikasi untuk menjalankan peran sebagai Akuntan Profesional sesuai kompetensi utama dan kompetensi khusus CA.
Untuk memperoleh sebutan CA, seseorang harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Lulus ujian sertifikasi CA Indonesia yang dilaksanakan oleh IAI; dan
- Memiliki pengalaman dan/atau menjalankan praktik keprofesian di bidang akuntansi, baik di sektor pendidikan, korporasi, sektor publik, maupun praktisi akuntan publik yang data di verifikasi paling sedikit 3 (tiga) tahun di bidang akuntansi yang di peroleh dalam 7 (tujuh) tahun terakhir; dan
- Sebagai Anggota IAI
Namun, berdasarkan PMKNomor 25/PMK.01/2014 tentang Akuntan Beregister Negara pada tanggal 3 Pebruari 2014 bahwa Akuntan adalah seseorang yang telah terdaftar dalam Register Negara Akuntan (RNA) yang diselenggarakan oleh Menteri Keuangan.
Untuk terdaftar dalam Register Negara Akuntan, seseorang harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Lulus pendidikan profesi akuntansi atau lulus ujian sertifikasi akuntan profesional;
- Berpengalaman di bidang Akuntansi; dan
- Sebagai anggota asosiasi profesi akuntan.
Dengan demikian, saya yang termasuk angkatan lama yang lulus pendidikan profesi akuntansi tahun 2004 berhak memperoleh sebutan CA tanpa perlu mengikuti ujian terlebih dahulu. Alhamdulillah (Hehehe).
Selanjutnya setelah gelar tersebut diperoleh, ada hal-hal yang perlu dilakukan untuk mempertahankan gelar tersebut antara lain membayar iuran keanggotaan tahunan dan wajib mengikuti Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL) paling sedikit berjumlah 30 (tiga puluh) Satuan Kredit PPL (SKP) setiap tahun.
Yang tak kalah penting, untuk tetap dapat mempergunakan sebutan profesi, pemegang sertifikat CA harus mengikuti dan menaati seluruh ketentuan dan kewajiban yang ditentukan oleh IAI.
*Sumber dari website IAI