
Dahulu saat belum mendalami tentang ekonomi syariah, saya kerap kali bertanya – tanya apa sebenarnya perbedaan mendasar antara ekonomi syariah atau dikenal juga dengan ekonomi islam dibandingkan dengan ekonomi konvensional yang saya kenal sejak duduk dibangku kuliah atau sekitar 21 tahun yang lalu.
Secara prinsip, ekonomi konvensional menyatakan bahwa ekonomi sebagai ilmu yang mempelajari kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan sumber daya yang terbatas. Sedangkan ekonomi islam menyatakan bahwa kebutuhan (need) terbatas dengan sumber daya yang tidak terbatas, yang tidak terbatas bukan kebutuhan tetapi keinginan.[1] Menurut ekonomi Syariah, Allah SWT menciptakan alam semesta bagi manusia yang tidak akan habis, karena di alam banyak potensi kekayaan yang belum sepenuhnya tergali oleh manusia.
Landasan hukum ekonomi Syariah adalah :
1. Al Quran
Betapa banyak Allah SWT menurunkan firmannya berkaitan dengan ilmu ekonomi. Misalnya berkaitan dengan pengelolaan harta (Qs.Al A’raaf ayat 128), dengan perdagangan ( Qs. Yunus ayat 67, Qs. An Nisa ayat 29), tentang Riba (Qs. Ali Imran ayat 130, Qs Al Baqarah ayat 278) dan masih banyak lagi lainnya yang apabila saya tuliskan dengan detail dan lengkap sudah merupakan karya tulis tersendiri.
2. As – Sunnah
As Sunnah bermakna teladan kehidupan rasulullah SAW[2]. Selama hidupnya, Rasulullah SAW telah banyak meninggalkan warisan ilmu bagi umatnya termasuk terkait ekonomi. Bebrapa contoh misalnya
- Terkait harta
“ Sesungguhnya Allah tidak menyukai kalian menyia- nyiakan harta “ (HR. Bukhari)
- Terkait usaha
“ Barang siapa yang membuka dirinya satu pintu meminta – minta (yakni membiasakan diri meminta – minta meski belum benar- benar terpaksa) niscaya Allah akan membukakan baginya tujuh puluh pintu kemiskinan (HR. Bukhari dan Muslim)
- Terkait Riba
“Sesungguhnya riba itu bisa terjadi pada jual beli secara utang (kredit)” (HR. Bukhari dan Muslim)
3. Ijma’
Ijma yang merupakan sumber ketiga hukum islam, menurut istilah adalah kesepakatan para mujtahid memutuskan suatu masalah setelah Rasulullah SAW wafat terhadap hukum syari’ suatu peristiwa.[3]
4. Ijtihad/ Qiyas
Ijtihad adalah mencurahkan daya kemmapuan untuk menghasilkan hukum syara’ dari dalil secara terperinci yang bersifat operasional dengan cara istimbat.
Qiyas adalah mempersamakan peristiwa yang tidak terdapat nash hukumnya dengan peristiwa yang terdapat nash pada hukumnya.
Selain keempat hukum utama tersebut terdapat juga prinsip yang dijadikan acuan dalam ekonomi Syariah antara lain Urf (kebiasaan), Istihsan yang berarti menganggap baik terhadap sesuatu, Istishlah dan Istishab (Pelajaran yang diambil dari sahabat Rasulullah SAW).
Pada hakikatnya, seorang muslim melakukan aktifitas ekonomi dengan orang lain (bermuamalah) sebagai bagian dari perilaku untuk memenuhi tanggung jawabnya di hadapan Allah SWT. Dimana tujuan seorang muslim dalam melakukan kegiatan ekonomi tidak semata untuk tujuan komersial namun menempatkan tujuan peningkatan keimananan terhadap Allah SWT sebagai hal yang utama. Bahwa selain memastikan bahwa transaksi ekonomi yang dilakukan bebas dari Riba, Gharar, Maysir, Zalim, Dharar dan Haram namun juga berorientasi pada kemaslahatan manusia. Inilah factor pembeda yang nyata bila dibandingkan dengan ekonomi konvensional yang orientasinya sebagian besar adalah materi.
Wallahualam bissowab
#Jum’at Mubarok
[1] Konsep Ekonomi Islam, Heri Sudarsono
[2] Muh Zuhri, 1997
[3] Syekh Abdul Wahab Knallaf , Ilmu Ushl Fikh (terj), Rineka Cipta, Jakarta